For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 19/2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 19 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2002Publication Date:11 Desember 2002
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date12 Desember 2002
Publication Date11 Desember 2002
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang yang mengatur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Perda sebelumnya tidak sesuai lagi. Tujuan pembentukan PD BKK adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta meningkatkan taraf hidup rakyat sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Status dan kedudukan PD BKK di kecamatan.
  2. Asas kegiatan PD BKK adalah demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.
  3. Fungsi PD BKK sebagai lembaga intermediasi keuangan dengan tugas menjalankan usaha sebagai lembaga kredit mikro.
  4. Modal dasar PD BKK ditetapkan minimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan komposisi kepemilikan modal dari Daerah, Kabupaten/Kota, dan PT. Bank BPD Jawa Tengah.
  5. Pengaturan mengenai saham-saham PD BKK.
  6. Pengaturan mengenai Dewan Pengawas, Direktur, dan Pegawai PD BKK, termasuk persyaratan, wewenang, kewajiban, dan pemberhentian.
  7. Pengadaan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua bagi Direktur serta Pegawai PD BKK.
  8. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai kekuasaan tertinggi dalam PD BKK.
  9. Rencana Kerja dan Anggaran PD BKK.
  10. Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan.
  11. Penetapan pembagian laba bersih.
  12. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.
  13. Pembinaan PD BKK oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
  14. Kerjasama PD BKK dengan lembaga keuangan/perbankan.
  15. Pembubaran PD BKK.

1. Semua kekayaan / aset termasuk hutang / piutang Badan Kredit Kecamatan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, menjadi kekayaan / aset PD BKK yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Gedung PUSDIK BKK yang terletak di Jalan Supriadi Kota Semarang dikelola oleh BP BKK Provinsi untuk digunakan pengembangan SDM PD' BKK dan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan maksud didirikannya Pusdik BKK. 3. Dalam rangka penyehatan PD. BKK dapat dilaksanakan merger, akuisisi dan konsolidasi. 4. Pendirian PD BKK Baru pada Kecamatan pemekaran di sesuaikan dengan kebutuhan.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.