For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 289 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 289 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Surabaya

Also known as: Keppres 289/1952 · Keppres No. 289 Tahun 1952 · Keppres Nomor 289 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 1952Publication Date:7 Desember 1952
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Surabaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 1952
Publication Date07 Desember 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 256 tahun 1951 tentang pengangkatan Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Surabaja.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 289 Tahun 1952 ini dikeluarkan untuk memberhentikan Letnan Kolonel Chandra Hasan dari jabatannya sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Surabaja. Pemberhentian ini dilakukan karena Letnan Kolonel Chandra Hasan dipindahkan ke tempat lain. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, serta Keputusan Presiden No. 256 Tahun 1951 yang sebelumnya mengangkat Letnan Kolonel Chandra Hasan sebagai Hakim-perwira. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 7 Desember 1952.

(-)

(-)