Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang semula berjumlah Rp 1.155.747.491.173,01 menjadi Rp. 1.293.486.987.579,06, dengan peningkatan sebesar Rp. 137.739.496.406,05. Perubahan ini mempengaruhi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Perubahan pada pendapatan daerah meliputi peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta penyesuaian pada dana perimbangan. Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, termasuk penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini akan diatur dengan Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan.