For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 121 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Pembangunan

Also known as: Keppres 121/1962 · Keppres No. 121 Tahun 1962 · Keppres Nomor 121 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:20 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date20 Maret 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Pekalongan tentang pengadaan dan pemungutan pajak pembangunan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 12 Oktober 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)