For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Aktuaris

Also known as: PMK 227/PMK.01/2020 · PMK No. 227/PMK.01/2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerasuransian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAktuaris
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan profesi aktuaris dan kantor konsultan aktuaria agar lebih efektif dan efisien, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016. Tujuannya adalah untuk memberikan izin usaha, pembinaan, dan pengawasan terhadap perusahaan konsultan aktuaria sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dalam hal registrasi dan pemberian izin kepada aktuaris dan kantor konsultan aktuaria (KKA). Ruang lingkup jasa aktuaria meliputi penentuan tarif premi, kesehatan keuangan, liabilitas, dan konsultasi aktuaria. Setiap badan usaha yang memiliki unit jasa aktuaria harus mempekerjakan minimal Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister. Aktuaris Publik harus memperoleh izin dari Menteri dan dapat dibantu oleh Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister. KKA dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, atau firma, dan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan izin usaha.

1. Izin usaha Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 dinyatakan masih berlaku sampai dengan 20 September 2021. 2. Perusahaan Konsultan Aktuaria harus mengajukan izin sebagai KKA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini setelah 20 September 2021. 3. KKA yang telah memperoleh izin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 wajib menyesuaikan ketentuan mengenai komposisi rekan dan dokumen sistem pengendalian mutu dalam waktu 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. Piagam dan izin yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Sanksi administratif berupa peringatan dapat dikenakan paling banyak 3 kali dalam 2 tahun terakhir. 3. Sanksi pembekuan izin dikenakan paling lama 2 tahun dan paling banyak 3 kali dalam 3 tahun terakhir.