For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Buru 6/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:14 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date14 Juni 2011
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan pajak reklame dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.

Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, dan penyitaan. Pajak dikenakan untuk masa pajak 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan reklame atau saat diterbitkannya surat ketetapan pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan SKPD. Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00. 3. Penuntutan dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.