on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 1/2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pejabat pengelolaan BMD, yang meliputi Bupati, Sekretaris Daerah (Pengelola Barang), Kepala SKPD (Pengguna Barang), dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Pejabat yang ditunjuk (Kuasa Pengguna Barang). Masing-masing pejabat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda dalam pengelolaan BMD.