on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1965 tentang Pendirian Peerusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia (Gaya Baru)
Also known as: PP 42/1965 · PP No. 42 Tahun 1965 · PP Nomor 42 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kebijakan pemerintah di bidang perasuransian dalam rangka pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan. Didirikannya Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia (Gaya Baru) adalah untuk menyatukan struktur dan organisasi perasuransian negara yang sebelumnya terpisah.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang reasuransi, dengan tujuan membangun ekonomi nasional sesuai ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan bekerja sama dengan perusahaan asuransi negara lainnya dan dapat membuka kantor cabang di dalam dan luar negeri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 56.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal lima Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Perasuransian.