For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 2/2023 · Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2023Publication Date:21 Juli 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date21 Juli 2023
Publication Date21 Juli 2023
Place of EnactmentSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043 menetapkan rencana tata ruang wilayah dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Tegal berbasis pertanian berkelanjutan yang didukung oleh industri dan kepariwisataan yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang (percepatan fungsi pusat permukiman, peningkatan aksesibilitas, dan integrasi prasarana), pengembangan pola ruang (pengendalian kawasan lindung dan peningkatan keterpaduan kegiatan budi daya), dan pengembangan kawasan strategis (kawasan dengan pertumbuhan ekonomi tinggi). Strategi yang ditetapkan mencakup percepatan perwujudan pusat kegiatan terintegrasi, peningkatan aksesibilitas yang merata, pengembangan sistem transportasi, infrastruktur energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, dan evakuasi bencana. Pengendalian dan pelestarian kawasan lindung dilakukan melalui pemeliharaan cagar alam dan hutan lindung, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia, dan pengurangan risiko bencana alam. Pengembangan kawasan budi daya dilakukan dengan meningkatkan keterpaduan kegiatan, pengendalian perkembangan kegiatan budi daya, pemantapan kawasan pertanian terpadu, pengembangan industri berbasis potensi lokal, serta pemantapan dan pengembangan kawasan pariwisata.

(-)

(-)