Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang.
- **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi serta ketersediaan barang.
- **Pengadaan:** Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- **Penggunaan:** Status penggunaan ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, atau barang yang direncanakan untuk dihibahkan.
- **Pemanfaatan:** Meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
- **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan.
- **Penilaian:** Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- **Pemindahtanganan:** Dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- **Pemusnahan:** Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
- **Penghapusan:** Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah.
- **Penatausahaan:** Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Dilakukan oleh Bupati, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.