For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)

Also known as: PP 36/1954 · PP No. 36 Tahun 1954 · PP Nomor 36 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 April 1954Publication Date:8 April 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1954
Publication Date08 April 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 77)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menghapuskan batas tertinggi jumlah pokok pensiun yang ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa jumlah pokok pensiun ditambah tunjangan tidak boleh melebihi Rp. 1000,- sebulan. Selain itu, angka IV dalam daftar lampiran diubah menjadi III, dan ketentuan angka (1) serta 'Catatan' dihapuskan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1954.

(-)

(-)