on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib
Also known as: Permenperin 24/2024 · Permenperin No. 24 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 0032:2011 untuk Aluminium Sulfat secara wajib, yang mencakup produksi dalam negeri dan impor yang dipasarkan di Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, kinerja industri aluminium sulfat, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pengecualian berlaku untuk aluminium sulfat dengan sifat teknis khusus, digunakan sebagai sampel pengujian untuk sertifikasi SNI, atau untuk riset dan pengembangan (maksimal 100 kg), dengan ketentuan tidak diperjualbelikan.
Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan aluminium sulfat wajib memenuhi ketentuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, meliputi audit proses produksi, penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015), dan pengujian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh perusahaan industri atau produsen di luar negeri untuk setiap lokasi produksi, dengan masa berlaku 5 tahun. Perusahaan industri harus memiliki izin usaha, merek sendiri, fasilitas produksi minimal, peralatan uji, menerapkan ISO 9001:2015, dan memiliki akun SIINas. Produsen di luar negeri harus memiliki fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan ISO 9001:2015, dan memiliki perwakilan resmi di Indonesia.
Aluminium sulfat yang memenuhi SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari Kepala Badan. SPPT SNI diberikan kepada perusahaan industri atau perwakilan resmi dengan masa berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang. LSPro wajib melakukan surveilen berkala (setiap tahun) dan khusus (jika ada pengaduan atau instruksi Menteri). Aluminium sulfat impor harus masuk ke gudang yang dikuasai perwakilan resmi sebelum diedarkan. Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.