For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 4/2014 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2018Publication Date:7 Juli 2014
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date17 Juli 2018
Publication Date07 Juli 2014
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kuningan. Perubahan ini dilakukan karena PDAM telah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Daerah dan akan menerima tambahan penyertaan modal dari hibah Pemerintah Australia untuk pengembangan pelayanan air minum. Tambahan modal ini harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebelum dianggarkan dalam APBD, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 3 diubah untuk mencerminkan total penyertaan modal yang telah disetor hingga Desember 2013 sebesar Rp. 31.247.136.513,00. Selain itu, diberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dari dana hibah pemerintah pusat untuk perluasan jaringan pelayanan, yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Sumber dana tambahan ini berasal dari hibah Pemerintah Australia melalui Australian Agency for International Development (AusaAID).

(-)

(-)