For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi

Also known as: Permenkumham 26/2023 · Permenkumham No. 26 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2023Publication Date:20 Oktober 2023
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date27 Oktober 2023
Publication Date20 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengajuan permohonan grasi serta mempercepat pemberian layanan di bidang grasi dengan membangun sistem layanan hukum secara elektronik. Perubahan ini mencakup definisi grasi, terpidana, dan lembaga terkait. Permohonan grasi harus diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti identitas terpidana, putusan pengadilan, dan alasan pengajuan. Permohonan dapat diajukan oleh terpidana, keluarga, atau kuasa hukum, dan harus disertai dokumen seperti surat persetujuan terpidana dan fotokopi dokumen identitas. Proses permohonan dan pemberian pertimbangan hukum grasi dapat dilakukan secara elektronik, kecuali jika sistem elektronik tidak berfungsi.

1. Permohonan Grasi dan pemberian pertimbangan hukum Grasi secara elektronik harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Permohonan Grasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016.

(-)