Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah potensi pengembangan kepariwisataan daerah yang memerlukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah agar memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan agama. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata; memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; meningkatkan pendapatan daerah dan nasional; serta mendorong pendayagunaan produksi nasional.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis usaha pariwisata yang diatur, seperti daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus, buatan), kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Usaha pariwisata yang modalnya dimiliki WNI dapat berbentuk badan atau usaha perseorangan, sedangkan yang modalnya patungan dengan WNA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib memiliki TDUP yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan wajib didaftarkan ulang setiap tahun. Penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban mengadakan pembukuan, mentaati ketentuan usaha kepariwisataan, memberi perlindungan kepada wisatawan, meningkatkan mutu usaha, memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan, menjamin keselamatan pengunjung, mencegah peredaran narkoba, perjudian, dan prostitusi, serta menyediakan sarana peribadatan. Dilarang mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur dan tenaga kerja asing tanpa izin, membeda-bedakan pengunjung, dan beroperasi pada bulan Ramadhan dan hari besar keagamaan untuk jenis usaha tertentu.