For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 18/2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2012Publication Date:13 Desember 2011
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date06 Februari 2012
Publication Date13 Desember 2011
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2012 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah potensi pengembangan kepariwisataan daerah yang memerlukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah agar memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan agama. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata; memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; meningkatkan pendapatan daerah dan nasional; serta mendorong pendayagunaan produksi nasional. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis usaha pariwisata yang diatur, seperti daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus, buatan), kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Usaha pariwisata yang modalnya dimiliki WNI dapat berbentuk badan atau usaha perseorangan, sedangkan yang modalnya patungan dengan WNA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib memiliki TDUP yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan wajib didaftarkan ulang setiap tahun. Penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban mengadakan pembukuan, mentaati ketentuan usaha kepariwisataan, memberi perlindungan kepada wisatawan, meningkatkan mutu usaha, memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan, menjamin keselamatan pengunjung, mencegah peredaran narkoba, perjudian, dan prostitusi, serta menyediakan sarana peribadatan. Dilarang mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur dan tenaga kerja asing tanpa izin, membeda-bedakan pengunjung, dan beroperasi pada bulan Ramadhan dan hari besar keagamaan untuk jenis usaha tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Perizinan Usaha Pariwisata yang dimiliki, maka Penyelenggara Usaha Pariwisata wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.