For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya

Also known as: Perka LKPP 6/2011 · Perka LKPP No. 6 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2011Publication Date:26 Mei 2011
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date26 Mei 2011
Publication Date26 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengadaan kendaraan pemerintah agar sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan dan menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya (K/L/D/I) dalam melakukan penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah. Proses penunjukan langsung ini melibatkan negosiasi harga yang harus lebih rendah dari harga pasar umum dan didokumentasikan dalam Surat Perjanjian Kerjasama. Penyedia Kendaraan Pemerintah harus menyerahkan kendaraan dan dokumen terkait dalam jangka waktu yang ditentukan setelah penandatanganan perjanjian.

(-)

(-)