For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 21/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 21 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2017Publication Date:9 November 2017
Aset Milik Negara & DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date05 Desember 2017
Publication Date09 November 2017
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 195) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 233)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang perdagangan dan menciptakan iklim kondusif bagi kegiatan pasar rakyat. Tujuannya adalah mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan berkeadilan, menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, dan konsumen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan pasar (Pasar Kelas I dan Kelas II, serta tipe A, B, C, dan D), perencanaan (fisik dan non-fisik), kelembagaan pengelola pasar, kerjasama dengan pihak ketiga, pemanfaatan bangunan pasar dan sarana pendukung, serta penetapan pasar khusus. Peraturan ini juga mengatur tentang hak pakai tempat usaha, tata cara permohonan izin hak pakai, masa berlaku hak pakai, dan pencabutan hak pakai.

Selain itu, diatur pula mengenai tertib bangunan dan penempatan barang dagangan, hak dan kewajiban pedagang dan pengelola pasar, serta larangan-larangan bagi pedagang dan pengelola pasar. Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan pasar melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar. Dinas terkait melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar.

(-)

1. Keterlambatan pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 dan beberapa ketentuan dalam Pasal 24 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan hak pakai.