Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, yang bertugas menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan. Dewan ini terdiri dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebagai Ketua, Bupati Karimun sebagai Wakil Ketua, dan anggota dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk unsur militer dan polisi. Dewan Kawasan juga dapat membentuk Sekretariat dan Tim Konsultasi untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Dewan ini wajib melaporkan hasil tugasnya kepada Presiden minimal setiap enam bulan.