For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kota Madiun 4/2012 · Perda Kota Madiun No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:18 Juli 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Pariwisata
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date-
Publication Date18 Juli 2012
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pengusahaan Hotel 2. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pengusahaan Restoran dan Rumah Makan

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 tentang Usaha Pariwisata bertujuan untuk mengembangkan kepariwisataan sebagai faktor potensial dalam pembangunan kota, mendorong kesempatan berusaha, investasi, dan perluasan lapangan usaha di bidang kepariwisataan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna di bidang usaha pariwisata melalui pengaturan, pembinaan, dan pengendalian.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan Solus Per Aqua (SPA). Setiap pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, pengusaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan, serta menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat, memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Usaha Pariwisata dalam wilayah Daerah yang belum mempunyai izin wajib memiliki Izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. 2. Usaha Pariwisata dalam wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memiliki Izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan wajib memperbaharuinya sesuai Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4), Pasal 44 ayat (4) dan/atau Pasal 55 ayat (3) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak diindahkan, pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara. 2. Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak diindahkan, izin usaha pariwisata dibekukan sementara. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00.