For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 6/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:29 April 2013Publication Date:29 April 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date29 April 2013
Publication Date29 April 2013
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2004 Nomor 29 Seri E No.23)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Farmasi (PD Farmasi) Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD Farmasi agar optimal dalam mendukung kegiatan kefarmasian dan ketersediaan obat-obatan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, menambah sumber-sumber PAD, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, pendapatan masyarakat, dan pemenuhan modal dasar.

Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang (bergerak dan/atau tidak bergerak). Modal dasar PD Farmasi ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan dianggarkan secara bertahap sampai dengan tahun 2015. Jumlah penyertaan modal sampai dengan Desember 2012 adalah Rp. 1.511.520.000,00, dan kekurangan penyertaan modal sebesar Rp. 488.480.000,00 akan dianggarkan secara bertahap melalui APBD tahun 2014 dan 2015. Jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, penyertaan modal dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengendalian penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)