For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN/TERNAK DAN HASIL TERNAK

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 3/2008 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN/TERNAK DAN HASIL TERNAK
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKalianda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Ternak dan Hasil Ternak di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah dan mengendalikan penyakit hewan di wilayah tersebut, serta untuk membiayai pemeriksaan kesehatan hewan/ternak dan hasil ternak yang menjadi wewenang daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian daging, telur, dan bahan makanan asal hewan yang diawetkan, serta pemeriksaan kesehatan hewan/ternak dan hasil ternak oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pengujian dan pemeriksaan kesehatan hewan dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah contoh hewan/ternak dan hasil ternak yang diperiksa. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis dan jumlah contoh pemeriksaan kesehatan hewan/ternak hasil ternak. Besarnya retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis hewan dan hasil ternak, seperti sapi, kerbau, kuda, babi, kambing, domba, unggas, telur, dan daging.

Retribusi dipungut di tempat pemeriksaan dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Masa retribusi adalah untuk satu kali pemeriksaan dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada jenis ternak atau hasil ternak. Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan pemerintah daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.