For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 13/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2003Publication Date:30 September 2003
Anggaran Belanja Daerah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2003. Latar belakang perubahan ini adalah perlunya penyesuaian terhadap APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan meliputi peningkatan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Secara spesifik, Anggaran Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp. 8.700.228.500,00 sehingga total menjadi Rp. 136.661.028.500,00. Anggaran Belanja Daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 6.700.228.500,00 sehingga total menjadi Rp. 136.661.028.500,00. Peningkatan belanja ini terbagi menjadi peningkatan belanja rutin sebesar Rp. 279.438.500,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 8.420.790.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)