For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Also known as: Perwali Kota Bogor 28/2025 · Perwali Kota Bogor No. 28 Tahun 2025 · Perwali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:18 September 2025Publication Date:18 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeLembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date18 September 2025
Publication Date18 September 2025
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 14).

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2025 ditetapkan sebagai kerangka acuan dalam pembentukan, penataan, pengelolaan, dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Bogor. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan serta arah pengembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

LKK memiliki tugas utama melakukan pemberdayaan masyarakat, berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Jenis LKK yang diatur meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna, dan Posyandu. Setiap lembaga memiliki fungsi spesifik, di mana RT dan RW secara khusus membantu Lurah dalam pelayanan pemerintahan dan penyediaan data kependudukan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembentukan LKK yang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti berkedudukan di kelurahan setempat, memiliki kepengurusan dan sekretariat tetap, serta tidak berafiliasi dengan partai politik. Kepengurusan LKK terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua bidang, dengan masa bakti selama 5 tahun. Proses pemilihan ketua dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, dengan dukungan sistem informasi untuk efisiensi administrasi. Selain itu, peraturan ini memfasilitasi pembentukan Forum LPM di tingkat Kecamatan dan Kota sebagai wadah koordinasi, serta mengatur dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah berupa biaya operasional dan honorarium bagi pengurus LKK.

1. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini. 2. Dalam hal Sistem Informasi belum tersedia, pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemilihan ketua Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dilakukan secara manual. 3. Perangkat Daerah mempersiapkan pemilihan pengurus RT, RW, dan LPM secara serentak di Daerah paling lambat pada tahun 2030. 4. Jika ada kepengurusan RT, RW, atau LPM yang berakhir masa baktinya sebelum tahun 2030, maka Lurah menetapkan Pelaksana Tugas Ketua sampai dengan pelaksanaan pemilihan serentak.

(-)