Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2015.
Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
APBD Tahun Anggaran 2015 mencakup:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 832.822.015.005,62, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2. Belanja Daerah sebesar Rp. 894.026.082.490,62, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. Pembiayaan Daerah, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran darurat ini dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Tata cara pelaksanaan pengeluaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat diatur dalam Peraturan Walikota.