For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten

Also known as: Keppres 41/2012 · Keppres No. 41 Tahun 2012 · Keppres Nomor 41 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2012Publication Date:27 Desember 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Desember 2012
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Banten melalui pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten. Dewan ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012. Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Banten sebagai Ketua, Bupati Pandeglang sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota dari berbagai instansi terkait di Provinsi Banten. Dewan ini bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya setiap enam bulan. Biaya operasional Dewan dibebankan pada APBD Provinsi Banten dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)