on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Ijin Pengeboran Air Bawah Tanah, Pengambilan / Pemanfaatan Air Bawah Tanah, Dan Atau Air Permukaan Tanah Di Kabupaten Semarang
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 9/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2004 mengatur tentang izin pengeboran air bawah tanah (ABT), pengambilan/pemanfaatan ABT, dan/atau air permukaan tanah (APT) di Kabupaten Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengawasan dan pengendalian yang lebih intensif terhadap pemanfaatan ABT dan APT yang terus meningkat, untuk mencegah dampak negatif terhadap keberadaan sumber daya air tersebut.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pendayagunaan ABT dan APT secara bijaksana sesuai dengan rencana peruntukannya, serta pengendalian pengambilan ABT dan APT sesuai dengan potensi ketersediaannya. Obyek izin meliputi air dari sumur bor ABT yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha atau bahan baku, sumur gali dengan pemanfaatan lebih dari 100 m³/bulan, sumur pantek berdiameter pipa lebih dari 5 cm, air dari sumber mata air selain untuk fungsi sosial dan irigasi, serta air sungai selain untuk fungsi sosial dan irigasi. Subyek izin adalah orang pribadi atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan pengeboran ABT, pengambilan/pemanfaatan ABT dan/atau APT.
Setiap orang atau badan yang melakukan pengeboran ABT, pengambilan/pemanfaatan ABT dan/atau APT wajib memiliki izin dari Bupati. Izin diberikan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Pemegang izin memiliki hak untuk memperoleh pembinaan dalam rangka pengembangan usahanya, namun juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, melaporkan jumlah pengambilan air setiap bulan, mentaati syarat teknis pengeboran, membuat sumur pantau jika pengambilan air lebih dari 5 sumur pada areal kurang dari 10 hektar, dan memberikan debit air 10% dari total pengambilan untuk masyarakat sekitar jika membutuhkan. Pemegang izin dilarang memindahtangankan izin dan merubah pemanfaatan air.