For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 33 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 33/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 33 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 33 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 November 2002Publication Date:15 November 2002
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date15 November 2002
Publication Date15 November 2002
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2001 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penambahan ayat pada Pasal 7 mengenai usulan pembentukan Kelurahan, dan perubahan pada Pasal 13 mengenai penyerahan kekayaan dan sumber pendapatan Desa yang wilayahnya menjadi Kelurahan kepada Pemerintah Kabupaten. Secara spesifik, perubahan definisi dilakukan pada huruf i dan l Pasal 1, menambahkan definisi Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa, serta definisi pembentukan kelurahan. Pasal 7 ditambahkan ayat (2a) yang mengatur bahwa Bupati melakukan pengkajian dan menetapkan wilayah kelurahan persiapan atas usulan pembentukan Kelurahan. Pasal 13 diubah sehingga seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan Desa yang wilayahnya menjadi Kelurahan, diserahkan menjadi milik Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)