For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1979 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara

Also known as: PP 14/1979 · PP No. 14 Tahun 1979 · PP Nomor 14 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 1979Publication Date:16 Juni 1979
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Juni 1979
Publication Date16 Juni 1979
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara yang tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional. Pembubaran ini dianggap perlu untuk memastikan pengelolaan yang lebih efisien dan sesuai dengan kebijakan ekonomi negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara dan mengatur segala persoalan yang timbul dari pembubaran tersebut, termasuk penunjukan likwidatur oleh Menteri Pertanian. Semua kekayaan perusahaan setelah likwidasi menjadi milik negara. Kedudukan pegawai/karyawan diatur dengan mengembalikan pegawai negeri ke Departemen Pertanian dan pengaturan lebih lanjut bagi pegawai perusahaan oleh Menteri Pertanian.

(-)

(-)