For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 September 2023Publication Date:22 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date22 September 2023
Publication Date22 September 2023
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2022 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini didasarkan pada perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran sementara yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. APBD yang semula sebesar Rp.2.256.668.209.000,00 bertambah sebesar Rp.58.574.510.000,00 sehingga menjadi Rp.2.315.242.719.000,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp.2.179.588.596.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.252.999.719.000,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah setelah perubahan menunjukkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.135.654.123.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.62.243.000.000,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)