For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Palu 3/2024 · Perda Kota Palu No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2024Publication Date:5 Agustus 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Palu
Effective Date05 Agustus 2024
Publication Date05 Agustus 2024
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 mengenai penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan Kota Palu, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, serta menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat melalui penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Avo.

Pemerintah Daerah Kota Palu memberikan penyertaan modal daerah kepada beberapa BUMD, termasuk Perumda Air Minum Avo. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Avo. Penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Avo pada Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.997.400.000 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), yang terdiri dari uang sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan barang milik Daerah senilai Rp997.400.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) berupa meter air, valve, dan kran air. Pengelolaan dan pemanfaatan penyertaan modal ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)