For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 6/2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2021Publication Date:28 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date28 Oktober 2021
Publication Date28 Oktober 2021
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas system keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6514) sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Peneyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6542); 4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/Pmk.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/Pmk.07/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /Pmk.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021. APBD mengalami perubahan dari Rp. 7.994.705.975.729,- menjadi Rp. 7.150.472.335.906,-. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 6.283.641.817.542,- menjadi Rp. 5.881.616.887.272,-, belanja daerah yang semula Rp. 7.584.929.735.729,- menjadi Rp. 6.880.672.335.906, dan pembiayaan daerah yang penerimaannya setelah perubahan menjadi Rp. 1.268.855.448.634,- dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 269.800.000.000,-. Sumber pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah, yang kemudian akan dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)