on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
Also known as: PP 80/2020 · PP No. 80 Tahun 2020 · PP Nomor 80 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bio Farma dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan kesehatan serta kemandirian industri farmasi nasional. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan 2, dengan nilai sebesar Rp2.000.000.000.000,00. Kebijakan ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.