For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 484 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 484 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Pajak Jalan Kota Besar Pekalongan

Also known as: Keppres 484/1961 · Keppres No. 484 Tahun 1961 · Keppres Nomor 484 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Pajak Jalan Kota Besar Pekalongan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotapradja Pekalongan tentang mengubah untuk pertama kali “Peraturan padjak djalan Kota Besar Pekalongan, jang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan dalam sidangnja pada tanggal 11 Oktober 1960.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Pekalongan tentang perubahan pertama atas "Peraturan pajak jalan Kota Besar Pekalongan" yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 Oktober 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Keputusan ini dibuat berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Walikota Kepala Daerah Pekalongan.

(-)

(-)