For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama

Also known as: Perda Kota Surabaya 5/2013 · Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2013
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dibentuk dengan maksud untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi, serta mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Zona Penempatan Lokasi Menara Telekomunikasi: Kepala Daerah berwenang menetapkan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi untuk menentukan lokasi pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di daerah.
  2. Persyaratan Pembangunan Menara Telekomunikasi: Pembangunan menara telekomunikasi harus sesuai dengan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi dan memperhatikan potensi ruang wilayah yang tersedia, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, standar baku pembangunan menara telekomunikasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kawasan dengan karakteristik tertentu.
  3. Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama: Menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama oleh paling sedikit 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi seluler, dan Penyedia Menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara yang dikelolanya.
  4. Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama: Pembangunan Menara Telekomunikasi harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta setiap Penyedia Menara wajib memiliki Izin Operasional Menara Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi di daerah.

1. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB dan telah membangun menara telekomunikasi serta memasang dan mengoperasionalkan sarana telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus sudah memiliki izin operasional menara telekomunikasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB dan telah membangun menara telekomunikasi tanpa dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum serta memasang dan mengoperasionalkan sarana telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus melengkapi sarana pendukung dan identitas hukum dimaksud paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus digunakan secara bersama dalam bentuk menara telekomunikasi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan apabila secara teknis konstruksi/struktur menara tidak mampu menopang perangkat telekomunikasi yang dimiliki paling sedikit 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi maka menara telekomunikasi tersebut harus disesuaikan kemampuan teknis konstruksi/strukturnya paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif meliputi penghentian kegiatan operasional secara paksa, denda, dan/atau pencabutan izin operasional menara telekomunikasi, pencabutan IMB, dan/atau pembongkaran bangunan menara telekomunikasi. 3. Sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).