Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dibentuk dengan maksud untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi, serta mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Zona Penempatan Lokasi Menara Telekomunikasi: Kepala Daerah berwenang menetapkan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi untuk menentukan lokasi pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di daerah.
- Persyaratan Pembangunan Menara Telekomunikasi: Pembangunan menara telekomunikasi harus sesuai dengan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi dan memperhatikan potensi ruang wilayah yang tersedia, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, standar baku pembangunan menara telekomunikasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kawasan dengan karakteristik tertentu.
- Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama: Menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama oleh paling sedikit 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi seluler, dan Penyedia Menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara yang dikelolanya.
- Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama: Pembangunan Menara Telekomunikasi harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta setiap Penyedia Menara wajib memiliki Izin Operasional Menara Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi di daerah.