For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Ligkupngan Hidup Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 19/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2004Publication Date:28 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Ligkupngan Hidup Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 Oktober 2004
Publication Date28 April 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis operasional, pemberian perizinan, pelaksanaan tugas pembantuan, pembinaan terhadap UPTD, dan pelaksanaan ketatausahaan Dinas.

Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang (Penataan Ruang dan Lingkungan; Pembinaan AMDAL; Pengembangan Lingkungan; Pengendalian Ruang dan Lingkungan), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan. Masing-masing Bidang membawahi dua Seksi yang relevan dengan bidangnya.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi Dinas secara rinci, termasuk tugas Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Bagian, Bidang, dan Seksi. UPTD dapat dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas tenaga dalam jenjang jabatan fungsional sesuai bidang keahlian.

Tata kerja Dinas menekankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib memberikan bimbingan, pengawasan, dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pembiayaan Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas, tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana yang diakibatkan oleh penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada Dinas diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati.

(-)