For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 122 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 Tahun 1967 tentang Pemindahan Pengendalian Lembaga Pertahanan Nasional Dari Presiden Kepada Menteri Bidang Pertahanan Keamanan

Also known as: Keppres 122/1967 · Keppres No. 122 Tahun 1967 · Keppres Nomor 122 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 1967Publication Date:14 Agustus 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemindahan Pengendalian Lembaga Pertahanan Nasional Dari Presiden Kepada Menteri Bidang Pertahanan Keamanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Agustus 1967
Publication Date14 Agustus 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.37 tahun 1964 dihubungkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1965

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memindahkan pengendalian Lembaga Pertahanan Nasional dari Presiden kepada Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan integrasi dan kerjasama antara unsur sipil dan militer dalam pemerintahan, khususnya dalam bidang pertahanan dan keamanan nasional. Keputusan ini didasarkan pada doktrin pertahanan-keamanan nasional dan keputusan musyawarah ketiga Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Menteri Utama Bidang Pertahanan-Keamanan diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut tugas dan organisasi lembaga tersebut sebagai akibat dari pemindahan pengendalian ini.

(-)

(-)