Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang semula Rp 2.464.642.500.000,00 menjadi Rp 2.272.338.207.112,93 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp 2.464.642.500.000,00 menjadi Rp 3.072.038.533.000,00 setelah perubahan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan yang menjadi Rp 805.600.325.887,07 dan pengeluaran pembiayaan yang menjadi Rp 5.900.000.000,00 setelah perubahan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat dan keperluan mendesak. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.