on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 3/2025 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul (PT. BPR Bank Bantul (Perseroda)). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantul melalui badan usaha milik daerah di bidang perbankan, meningkatkan perekonomian daerah, pelayanan umum perbankan, dan pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan nomenklatur dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan Substansial:
PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) memiliki kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, penyaluran kredit, transfer dana, penempatan dana, penukaran valuta asing, penyertaan modal, kerja sama dengan lembaga keuangan, pengalihan piutang, membantu pemerintah daerah dan kalurahan dalam penghimpunan dana dan pelayanan perbankan, penyaluran kredit usaha rakyat, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Tugasnya adalah melaksanakan pelayanan perbankan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan melalui penghimpunan dan penyaluran dana.
Modal PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) dapat bersumber dari penyertaan modal, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), dengan komposisi modal Pemerintah Daerah paling sedikit 51% dan modal pemegang saham lainnya paling banyak 49%. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT. BPR Bank Bantul (Perseroda).