on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Mutasi Kepegawaian Lainnya, Dan Penetapan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Also known as: Peraturan BPKP 5/2022 · Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Badan ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, mutasi kepegawaian lainnya, dan penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan tata tertib administrasi dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, mutasi kepegawaian, dan penetapan angka kredit bagi PNS di lingkungan BPKP. Hal ini dilakukan dengan menunjuk pejabat yang berwenang untuk menandatangani keputusan-keputusan tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pejabat mana saja yang memiliki wewenang untuk menandatangani keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, mutasi kepegawaian lainnya, dan penetapan angka kredit. Wewenang ini didelegasikan kepada Kepala BPKP, Sekretaris Utama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Perwakilan, Deputi Kepala BPKP, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur, dengan pembagian wewenang yang spesifik berdasarkan jenis keputusan dan jabatan PNS yang bersangkutan.
Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai: