1. Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau denda administratif.
2. Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau denda administratif.
3. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang atau tidak menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
4. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
5. Badan Hukum yang tidak melaksanakan penghitungan konversi dan tidak melaksanakan penyerahan dana hasil konversi dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
6. Setiap orang yang melakukan pembangunan Rumah dan perumahan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembatalan KKPR, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang.
7. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif.
8. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Kawasan Permukiman tidak mematuhi rencana dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif.
9. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian dikenai sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis, Pembekuan PBG, Denda administratif, dan/atau Pencabutan PBG.
10. Setiap orang yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan atau tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, pencabutan insentif, dan/atau perintah pembongkaran.