For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 2/2023 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2023Publication Date:21 Februari 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date21 Februari 2023
Publication Date21 Februari 2023
Place of EnactmentTemanggung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pertumbuhan kawasan kumuh baru, dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang layak huni, aman, serasi, dan teratur. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pembinaan oleh Bupati yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, melaksanakan operasionalisasi, memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, serta mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga berwenang menyusun basis data perumahan, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah untuk MBR, memfasilitasi kerjasama, menetapkan lokasi kumuh, dan menerbitkan izin pembangunan. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pembangunan perumahan harus mewujudkan hunian berimbang, kecuali untuk perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk MBR. Sistem PPJB diatur untuk pemasaran rumah, dengan persyaratan kepastian status tanah, PBG, dan ketersediaan prasarana. Pemanfaatan rumah dapat digunakan untuk kegiatan usaha terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian. Pengendalian perumahan dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. Selain itu, peraturan ini mengatur arahan pengembangan kawasan permukiman, penyelenggaraan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, koordinasi, kerja sama dan peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau denda administratif. 2. Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau denda administratif. 3. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang atau tidak menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 4. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 5. Badan Hukum yang tidak melaksanakan penghitungan konversi dan tidak melaksanakan penyerahan dana hasil konversi dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 6. Setiap orang yang melakukan pembangunan Rumah dan perumahan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembatalan KKPR, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. 7. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 8. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Kawasan Permukiman tidak mematuhi rencana dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 9. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian dikenai sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis, Pembekuan PBG, Denda administratif, dan/atau Pencabutan PBG. 10. Setiap orang yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan atau tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, pencabutan insentif, dan/atau perintah pembongkaran.