For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 1/2025 · Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2025Publication Date:12 Februari 2025
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Tempat Pemakaman
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date12 Februari 2025
Publication Date12 Februari 2025
Place of EnactmentUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tempat Pemakaman Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah perlunya menjamin hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta tata ruang wilayah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup perencanaan dan penyediaan tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK), pengelolaan tempat pemakaman, penyelenggaraan pemakaman, usaha pelayanan pemakaman, data dan informasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan, serta larangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan lahan untuk TPU, yang dapat diperoleh melalui pengadaan tanah, pengembang perumahan, hibah, wakaf, atau cara lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban:

  • Pengusaha perumahan wajib menyediakan lahan untuk TPU.
  • Pengelola TPBU dan Krematorium wajib mendapatkan izin dari Bupati dan melaksanakan rekomendasi dari Perangkat Daerah.
  • Setiap orang dilarang melakukan pengelolaan tempat pemakaman dan usaha pelayanan pemakaman tanpa izin, memindahtangankan izin, melakukan pemakaman di luar tempat yang ditentukan, mendirikan bangunan permanen di atas makam, merusak makam, dan menolak pemakaman di TPU.

1. Perizinan TPBU dan/atau Krematorium milik Badan atau Badan Hukum yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Petak makam yang dibangun secara permanen sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan harus mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini jika akan dilakukan pemugaran. 3. Terhadap ukuran petak makam yang sudah ada dan tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaaannya. 4. TPU yang dikelola Pemerintah Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap diakui keberadaanya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 16 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1) dan (5), dan Pasal 19 ayat (1) dan (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).