For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Also known as: Peraturan MK 5/2023 · Peraturan MK No. 5 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2023Publication Date:3 Februari 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemeTahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date03 Februari 2023
Publication Date03 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2022 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan hukum acara yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menetapkan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyesuaikan tahapan dan jadwal penanganan perkara sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Selain itu, hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

(-)

(-)