on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Also known as: Peraturan MK 5/2023 · Peraturan MK No. 5 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2022 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan hukum acara yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menetapkan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyesuaikan tahapan dan jadwal penanganan perkara sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Selain itu, hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.