For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1957

Also known as: PP 33/1957 · PP No. 33 Tahun 1957 · PP Nomor 33 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 1957Publication Date:23 Juli 1957
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1957
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Agustus 1957
Publication Date23 Juli 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1957 tentang Panitia Negara Perimbangan Keuangan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1957 sehubungan dengan pembentukan Kementerian Urusan Hubungan Antar Daerah. Perubahan ini melibatkan pengangkatan anggota Panitia Negara Perimbangan Keuangan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun berdasarkan usulan bersama dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah. Selain itu, Ketua Panitia juga diangkat dari antara anggota berdasarkan usulan yang sama. Anggota dan ahli Panitia menerima uang duduk sesuai ketentuan yang berlaku, dengan jumlah minimum yang ditetapkan untuk Ketua dan anggota.

(-)

(-)