For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 1/2020 · Perda Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 September 2020Publication Date:8 September 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date08 September 2020
Publication Date08 September 2020
Place of EnactmentMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2019 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2019 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.239.199.874.138,26, belanja sebesar Rp. 1.217.674.679.695,37, defisit sebesar Rp. 21.525.194.442,89, dan pembiayaan netto sebesar Rp. 46.534.755.661,68. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.553.519.082.207,38, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.408.603.035,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.547.110.479.172,38. Laporan arus kas per 31 Desember 2019 mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 68.172.862.139,57.

Laporan operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.247.789.708.661,25, beban sebesar Rp 1.078.142.754.375,75, dan surplus sebesar Rp 167.471.420.458,39. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.547.110.479.172,38. Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 68.059.950.104,57. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, aset tetap, dana bergulir, penyertaan modal, kewajiban, kegiatan yang belum diselesaikan, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

(-)

(-)