Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pasar, Kebersihan dan Tata Kota Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pasar, kebersihan, dan tata kota berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan di bidang Pasar, Kebersihan, dan Tata Kota, serta pelaksanaan urusan kesekretariatan. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Administrasi Umum dan Perlengkapan, serta Keuangan dan Kepegawaian), Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Pasar, Bidang Kebersihan Keamanan dan Ketertiban Pasar, Bidang Kebersihan Lingkungan, Bidang Tata Kota, Pertamanan dan Keindahan Lingkungan, Unit Pelaksanaan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Pembiayaan untuk pelaksanaan Dinas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.