on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retirbusi Pemakai Kekayaan Daerah
Also known as: Perbup Kabupaten Cirebon 108/2017 · Perbup Kabupaten Cirebon No. 108 Tahun 2017 · Perbup Kabupaten Cirebon Nomor 108 Tahun 2017
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 103 Tahun 2017 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pemberian dan pemanfaatan insentif bagi instansi pelaksana pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah, dengan prinsip kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Substansi kebijakan ini mencakup pemberian insentif kepada pejabat dan pegawai pada instansi pelaksana, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, yang berkinerja dalam pemungutan retribusi pemakaian kendaraan/alat berat dan alat laboratorium. Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% dari realisasi penerimaan retribusi tahun anggaran berjalan, yang dianggarkan dalam APBD. Pembayaran insentif dilakukan secara triwulanan berdasarkan pencapaian target kinerja tertentu, dengan batasan maksimal pembayaran bulanan yang dikaitkan dengan gaji pokok dan tunjangan melekat pegawai. Seluruh proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban insentif harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.