Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 788.243.573.933,39 dan belanja sebesar Rp 789.259.660.108,53, menghasilkan defisit sebesar Rp 1.016.086.175,14. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 52.287.956.425,65 dan pengeluaran sebesar Rp 3.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 49.287.956.425,65. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat total aset sebesar Rp 1.647.302.686.887,55, total kewajiban sebesar Rp 8.557.228.123,85, dan total ekuitas dana sebesar Rp 1.638.745.458.763,70. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 49.508.380.188,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.