Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Lombok Barat. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan substansial meliputi: Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan SLF, meliputi konsultasi standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besaran retribusi dihitung berdasarkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.