on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL SERTA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 16/2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali organisasi perangkat kerja di Kabupaten Muaro Jambi, khususnya terkait inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan lembaga teknis daerah. Penataan ini didasarkan pada analisis beban kerja untuk mewujudkan organisasi yang ideal.
Perubahan meliputi pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari beberapa badan dan kantor, termasuk Inspektorat, Bappeda, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor PDE, Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Peraturan ini juga mengubah susunan organisasi Inspektorat yang terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan subbagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan kelompok jabatan fungsional (auditor dan pengawas urusan pemerintahan di daerah). Selain itu, dibentuk Badan Lingkungan Hidup Daerah dengan tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup, serta fungsi-fungsi terkait perencanaan, koordinasi, pengendalian pencemaran, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, komunikasi informasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Struktur organisasi Badan Lingkungan Hidup Daerah terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, bidang-bidang (Penataan dan Konservasi Lingkungan; Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan; Penataan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; Komunikasi dan Informasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat), UPTB Laboratorium Lingkungan, dan kelompok jabatan fungsional.