Peraturan Menteri ini mengatur tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) melalui penggunaan jasa telekomunikasi. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, dan kampanye Pemilu melalui jasa telekomunikasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat. Ketentuan substansial meliputi prinsip-prinsip kampanye Pemilu yang bertanggung jawab dan sebagai bagian dari pendidikan politik, pelaksanaan kampanye oleh pelaksana kampanye atau tim kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, materi kampanye berupa visi, misi, dan program peserta Pemilu, serta waktu pelaksanaan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksana kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina SARA, menghasut, mengganggu ketertiban umum, mengancam kekerasan, membawa atribut selain peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan uang atau materi. Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk menolak pesan kampanye dan dilarang memberikan data pelanggan kepada pelaksana kampanye. Penyelenggara telekomunikasi juga wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta Pemilu, serta dilarang menerima program sponsor yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.