For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 14/2014 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2014Publication Date:14 Maret 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeKampanye Pemilihan Umum melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date24 Maret 2014
Publication Date14 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) melalui penggunaan jasa telekomunikasi. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, dan kampanye Pemilu melalui jasa telekomunikasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat. Ketentuan substansial meliputi prinsip-prinsip kampanye Pemilu yang bertanggung jawab dan sebagai bagian dari pendidikan politik, pelaksanaan kampanye oleh pelaksana kampanye atau tim kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, materi kampanye berupa visi, misi, dan program peserta Pemilu, serta waktu pelaksanaan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksana kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina SARA, menghasut, mengganggu ketertiban umum, mengancam kekerasan, membawa atribut selain peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan uang atau materi. Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk menolak pesan kampanye dan dilarang memberikan data pelanggan kepada pelaksana kampanye. Penyelenggara telekomunikasi juga wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta Pemilu, serta dilarang menerima program sponsor yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.